Allisya Protection Plus atau disebut juga Tapro Allisya atau Tapro Syariah adalah sebuah program asuransi jiwa yang dipadukan dengan investasi berbasis syariah. Tapro Allisya memberikan perlindungan jiwa hingga seumur hidup, serta dapat ditambahkan manfaat proteksi kecelakaan, cacat tetap total, penyakit kritis, rawat inap, dan pembebasan premi. Investasinya disalurkan pada instrumen-instrumen investasi yang halal dan bersih sehingga insya Allah bernilai berkah.
>>
Keunggulan
- Dikelola sesuai syariah di mana para peserta berakad untuk saling menolong satu sama lain. (Redaksi kontrak syariah dapat dibaca di SINI)
- Memberikan perlindungan jiwa hingga usia 100 tahun.
- Manfaat cacat tetap total (TPD: Total Permanent Disability) dapat diambil secara terpisah dari manfaat meninggal dunia, sehingga kejadian TPD tidak membuat polis harus ditutup.
- Memberikan manfaat tambahan perlindungan 100 kondisi kritis (CI100) sejak tahap awal penyakit hingga usia 100 tahun, klaim tanpa mengurangi UP jiwa.
- Memberikan UP (uang pertanggungan) lebih besar dengan premi lebih rendah dibanding produk lain yang sejenis.
- Jika ditambahkan rider Term-life, premi bisa lebih murah daripada produk term-life murni untuk UP yang sama. Cek di SINI.
- Struktur biaya lebih rendah dibanding produk lain yang sejenis.
- Sudah ada alokasi investasi dari premi berkala sejak tahun pertama.
- Dana peserta diinvestasikan dalam instrumen investasi yang halal dan bersih, bebas dari riba, judi, miras, rokok, dan usaha-usaha buruk lainnya.
- Hasil investasi (jika dimaksimalkan) dapat digunakan untuk berbagai keperluan di masa depan, seperti dana darurat, pendidikan anak, pensiun, perjalanan ibadah, rekreasi, dan lain-lain.
Manfaat Dasar
- Jika tertanggung meninggal dunia sebelum usia 100 tahun, dibayarkan UP jiwa + nilai investasi.
- Jika tertanggung hidup sampai usia 100 tahun, dibayarkan sebesar nilai investasi.
Keterangan lebih lanjut, buka di sini: Manfaat Dasar.
Manfaat Tambahan (Rider)
1. ADDB (Accident Death and Disability Benefit)
Membayarkan UP jika tertanggung meninggal atau cacat karena kecelakaan sebelum berusia 65 tahun. Keterangan lebih lengkap baca di sini: ADDB.
2. TPD (Total Permanent Disability) atau TPD A (Accelerated)
Membayarkan UP jika tertanggung menderita cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sebelum berusia 65 tahun. TPD tidak mengurangi manfaat dasar, TPD A mengurangi manfaat dasar. Keterangan lebih lengkap baca di sini: TPD atau TPD A.
3a. CI+ (Critical Illness Plus) dan CI (Critical Illness)
Membayarkan UP jika tertanggung pertama kali terdiagnosis atau mengalami 1 dari 49 penyakit kritis. CI+ berlaku sampai usia 70 tahun, klaim tidak mengurangi manfaat dasar. CI berlaku sampai usia 85 tahun, klaim mengurangi manfaat dasar. Keterangan lebih lengkap baca di sini: CI atau CI+.
3b. CI100 (100 Kondisi Penyakit Kritis)
Membayarkan UP jika tertanggung terdiagnosis atau mengalami satu dari 100 kondisi penyakit kritis, sejak tahap awal penyakit, sampai usia 100 tahun. Klaim tidak mengurangi manfaat dasar. Keterangan lebih lengkap, baca di sini: CI100.
4. Flexicare Family
Santunan rawat inap, pembedahan, dan penyembuhan bagi nasabah dan keluarganya yang tercantum dalam “data polis” jika dirawat di rumah sakit, sampai sebelum usia 65 tahun. Keterangan lebih lengkap baca di sini: Flexicare Family.
5a. Payor Benefit
Pembebasan premi berkala jika pemegang polis terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat tetap total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pemegang polis mencapai 65 tahun.
5b. Payor Protection
Pembebasan premi berkala jika pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.
5c. Spouse Payor Benefit
Pembebasan premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat tetap total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.
5d. Spouse Payor Protection
Pembebasan premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.
Info lengkap tentang macam-macam rider Payor bisa dibaca di sini: Payor of Premium.
6. Term Life
Merupakan tambahan manfaat meninggal dunia, dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia sebelum mencapai usia 70 tahun. Keterangan lebih lengkap baca di sini: Term Life.
7. Hospital and Surgical Care +
Memberikan penggantian biaya rawat inap dan pembedahan di rumah sakit dengan sistem cashless, masa perlindungan sampai usia 70 tahun. Selengkapnya baca di sini: HSC+.
7>
Ketentuan Umum Allisya Protection Plus
Jenis produk | Unit-link (asuransi jiwa + investasi) |
Masa kontrak | Hingga usia tertanggung mencapai 100 tahun |
Mata uang | Rupiah |
Usia masuk tertanggung |
|
Usia maksimum proteksi | 100 tahun (ulang tahun terdekat) |
Usia pemegang polis | Minimum 18 tahun |
Termaslahat (penerima manfaat, ahli waris) |
|
Frekuensi pembayaran premi | Bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan. |
Minimum premi |
|
Maksimum premi | Tidak dibatasi. |
Minimum top up berkala |
|
Maksimum top up berkala | 3 (tiga) kali premi berkala |
Top up tunggal | Minimum 1 juta, maksimum tidak dibatasi |
Cara pembayaran premi |
|
Laporan transaksi |
|
Pemeriksaan kesehatan |
Tabel Medical klik di SINI. |
Keputusan underwriting (penilaian risiko) | Tergantung riwayat kesehatan, pekerjaan, dan hobi tertanggung, keputusan underwriting ada 6 kemungkinan:
|
Perubahan polis | Perubahan polis ada dua macam:
Perubahan polis finansial maupun non-finansial dapat dilakukan kapan saja. |
Berakhirnya polis |
Mana yang terjadi lebih dulu. |
Penempatan dana investasi | Ada 3 pilihan jenis dana:
|
Alokasi investasi (dihitung dari premi berkala dasar) | Tahun 1: 25%Tahun 2: 60%
Tahun 3: 85% Tahun 4: 92,5% Tahun 5: 92,5% Tahun 6 dst: 105,26% |
Biaya-biaya Polis
1. Biaya akuisisi dan pemeliharaan (dipotong dari premi berkala dasar; top up tidak dihitung). | Tahun 1: 75%Tahun 2: 40%
Tahun 3: 15% Tahun 4: 7,5% Tahun 5: 7,5% Tahun 6 dst: 0% Total: 145% |
2. Selisih harga jual-beli unit (bid over price) | 5% |
3. Biaya administrasi | Rp. 26.500 per bulan, mulai dikenakan di tahun kedua. 12 bulan pertama gratis. |
4. Biaya asuransi (tabarru) |
|
5. Biaya pengelolaan investasi | 2% per tahun |
6. Biaya penarikan dana | Tidak dikenakan biaya |
7. Biaya top up tunggal | Tidak dikenakan biaya |
8. Biaya switching (pengalihan dana) | Gratis 4 kali dalam setahun. Lebih dari 4 kali dikenakan biaya 1% atau minimal 100 ribu. |
Cara Pendaftaran Polis
Mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
- Fotokopi Akta Lahir (jika ada tertanggung anak)
- Fotokopi Kartu Keluarga (jika menyertakan anggota keluarga) atau Buku Nikah (jika suami-istri)
- Bukti transfer premi pertama, kecuali cara bayar dengan kartu kredit.
- Salinan resume medis (jika pernah dirawat) atau hasil medical check up (jika ada)
- Form tambahan lain jika diperlukan.
Pembuatan Proposal Ilustrasi
Untuk mendapatkan proposal ilustrasi produk ini, mohon mencantumkan data-data sebagai berikut:
- Nama
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Pekerjaan
- Merokok/tidak
- Data anggota keluarga (nama, jenis kelamin, tanggal lahir) jika ingin disertakan
- Manfaat yang diinginkan atau premi yang dianggarkan.